Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; c. menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pejabat Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkeretaapian; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dengan peraturan Instansi Pembina.
