PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil sampai dengan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
