Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasaran Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan kantor pusat; e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan unit pelaksana teknis; f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil dan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
