PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
