Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
