PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 9
(1) Kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri. (2) Kamus Kompetensi Sosial Kultural tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
