PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 8
(1) Kamus kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri. (2) Kamus Kompetensi Manajerial tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
