PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 3
Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
