PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 2
(1) Dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN. (2) Standar Kompetensi ASN yang telah disusun oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
