PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap instansi yang telah memiliki Standar Kompetensi ASN tetap dapat mempergunakannya sampai ditetapkannya Standar Kompetensi ASN nasional dan melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
