PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 16
Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan aparatur sipil negara; b. pengadaan aparatur sipil negara; c. pengembangan karier aparatur sipil negara; d. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; e. penempatan aparatur sipil negara; f. promosi dan/atau mutasi aparatur sipil negara; g. uji kompetensi aparatur sipil negara; h. sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.
