Pasal 24
BAB 13 — PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang analisis ketahanan pangan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Analis Ketahanan Pangan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis ketahanan pangan paling kurang 2 tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang analisis ketahanan pangan; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi:
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya. (4) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
