PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 17
BAB 9 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Ketahanan Pangan meliputi: a. Kompetensi Teknis, antara lain:
- kemampuan dasar kebijakan ketahanan pangan;
- kemampuan analisis ekonomi;
- kemampuan statistik;
- kemampuan analisis pangan dan gizi;
- kemampuan pemetaan wilayah.
b. Kompetensi Sosial-Kultural, antara lain :
- mampu membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, politik, swasta dan pemangku kepentingan lainnya;
- mampu mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah;
- mampu mengedukasi dan mempengaruhi publik terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan
- mampu membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat. (3) Rincian standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
