Pasal 16
BAB 8 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Ketahanan Pangan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Analis Ketahanan Pangan; b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang Pertanian/Ilmu Gizi/Teknologi Pangan; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Ketahanan Pangan; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis ketahanan pangan paling kurang 2 tahun; f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Ketahanan Pangan, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
