Pasal 29
BAB 11 — FORMASI
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai formasi. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan indikator, antara lain: a. letak geografis; b. alokasi anggaran pembangunan infrastruktur; dan c. rentang kendali pembinaan jasa konstruksi. (3) Formasi jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, paling sedikit 128 dan paling banyak 292; b. di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 20 (dua puluh); c. di setiap Provinsi, paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 10 (sepuluh); dan d. di setiap Kabupaten/Kota, paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima). (4) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi didasarkan pada analisis beban kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
