PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN...
Pasal 28
BAB 10 — UJI KOMPETENSI www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembina Jasa Konstruksi yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
