Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian kategori keahlian pada bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. (2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan analis kepegawaian kategori keahlian pada bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Madya. (3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan. (5) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
