PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis SDM
Aparatur bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur ditetapkan oleh Instansi Pembina.
