PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SDM APARATUR
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
