PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SDM APARATUR
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: a. jumlah aparatur sipil negara yang dikelola;
b. ruang lingkup tugas organisasi; dan c. kompleksitas analisis sistem sumber daya manusia aparatur. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
