PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT
Pasal 62
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Terapis Gigi dan Mulut dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
