Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah. c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
