Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Terapis Gigi dan Mulut diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah. b. Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina paling rendah Pejabat Administrator pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah. c. Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina, paling rendah Pejabat Administrator, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan
Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, dan Terapis Gigi dan Mulut Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
