Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. memiliki Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut; c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memiliki rekam jejak yang baik; e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
