Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; c. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian. d. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j. (2) Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Terapis Gigi dan Mulut kategori
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan.
