Pasal 21
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penguji Mutu Barang dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penguji Mutu Barang dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penguji Mutu Barang dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan untuk Tim Penilai Pusat: b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Pusat selain Kementerian Perdagangan untuk Tim Penilai Instansi; d. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang
Instansi Daerah Kabupaten/kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
