Pasal 19
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja; c. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Pusat selain Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi; d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengujian mutu barang Instansi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
