PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN...
Pasal 15
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT
Penguji K3, setiap tahun sejak menduduki jabatan Penguji K3 Ahli Madya, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, harus mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3 dan pengembangan profesi.
