Pasal 14
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Penguji K3 yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang berikutnya. (2) Penguji K3 yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat/golongan ruang pada tahun pertama dalam masa jabatan dan pangkat/golongan ruang yang didudukinya, maka pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat/golongan ruang setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3.
