PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN...
Pasal 8
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
- Diklat fungsional/teknis di bidang desain industri serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Diklat Prajabatan. b. Pemeriksaan permohonan desain industri, meliputi:
- Perencanaan pemeriksaan;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Pemeriksaan substantif;
- Evaluasi hasil pemeriksaan substantif;
- Rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
- Pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri. c. Pengembangan profesi, meliputi:
- Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang desain industri;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang desain industri; dan
- Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang desain industri. d. Penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri, meliputi:
- Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang desain industri;
- Peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang desain industri;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi;
- Keanggotaan Tim Penilai;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
