Pasal 38
BAB 14 — PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pemeriksaan permohonan desain industri berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PNS yang disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman di bidang pemeriksaan permohonan desain industri paling singkat 1 (satu) tahun; d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. memperhatikan formasi jabatan. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
