Pasal 33
BAB 12 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pemeriksa Desain Industri Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Madya pangkat Pembina Utama Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pemeriksa Desain Industri Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. (3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa Desain Industri dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
