PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN...
Pasal 20
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual bagi Pemeriksa Desain Industri Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan desain industri bagi Pemeriksa Desain Industri Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
