PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 44
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. tingkat risiko keamanan dan klasifikasi narapidana, tahanan, dan/atau anak; b. jumlah narapidana, tahanan, dan/atau anak; c. jenis klasifikasi lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara; dan
d. jumlah lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
