PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 27
pasal.id
(1) Pengaman Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 3 (tiga) untuk Pengaman Pemasyarakatan Pemula; b. 4 (empat) untuk Pengaman Pemasyarakatan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Pengaman Pemasyarakatan Mahir. (2) Pengaman Pemasyarakatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
