Pasal 26
pasal.id
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Pemula; b. 5 (lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Penyelia; (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengaman Pemasyarakatan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengaman Pemasyarakatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
