Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Penyuluh Pertanian Terampil, meliputi:
laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah;
rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
laporan penyebaran informasi pertanian melalui tatap muka kelompok;
laporan penumbuhan Poktan;
laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
laporan penumbuhan Gapoktan;
laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
laporan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
laporan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar;
laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang;
laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demplot;
laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; b. Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi:
rekapitulasi data potensi wilayah;
laporan hasil pengolahan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor;
laporan penyebaran informasi pertanian secara massal;
laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana;
laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
laporan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan;
laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam;
rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan c. Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
rekapitulasi data potensi wilayah;
dokumen programa penyuluhan pertanian;
laporan penyebaran informasi pertanian melalui penggunaan media cetak;
laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas Utama;
laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
laporan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam MENETAPKAN dan meningkatkan skala usaha tani;
laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
laporan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
laporan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
laporan penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
laporan pengembangan penyuluh pertanian swadaya. (2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut: a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
laporan hasil rekapitulasi dan data potensi wilayah;
laporan hasil rekapitulasi dan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
laporan hasil diseminasi informasi pertanian;
laporan penumbuhan Poktan;
laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
laporan hasil penumbuhan Gapoktan;
laporan hasil pengembangan Gapoktan;
laporan hasil penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
laporan hasil pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
laporan hasil evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
laporan hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demplot;
laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
laporan hasil rekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
laporan hasil rekapitulasi data pengembangan penyuluh pertanian swadaya; b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, meliputi:
laporan hasil analisis data potensi wilayah;
laporan hasil analisis data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
laporan hasil diseminasi informasi pertanian;
laporan hasil evaluasi penumbuhan Poktan;
laporan hasil evaluasi penumbuhan Gapoktan;
laporan hasil evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
laporan hasil evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan;
laporan hasil evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran;
laporan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam;
laporan hasil evaluasi penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
laporan hasil evaluasi penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, meliputi:
rancangan model data;
rumuskan hasil analisis rekapitulasi dan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
laporan hasil evaluasi diseminasi informasi pertanian;
laporan hasil evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan;
laporan hasil evaluasi pengembangan Gapoktan;
laporan hasil evaluasi pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
laporan hasil evaluasi pelaksanaan kemitraan poktan, gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
laporan hasil evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi;
rumusan hasil analisis fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea;
laporan hasil evaluasi pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
laporan hasil evaluasi pengembangan penyuluh pertanian swadaya; dan d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama, meliputi:
rancangan model data;
rancangan model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
rancangan kebutuhan informasi pertanian;
rancangan metode diseminasi informasi pertanian;
rancangan model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
rancangan model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
rancangan model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
rancangan model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
rancangan model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
rancangan model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
rancangan model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani;
rancangan model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan
rancangan model penumbuhan dan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
