PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Pertanian yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
