PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah desa yang memiliki potensi pertanian; b. jumlah kelompok tani binaan; dan c. tingkat adopsi inovasi teknologi. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
