Pasal 40
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39, Penyuluh Pertanian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyuluhan Pertanian; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Pertanian; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Pertanian; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Pertanian; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyuluhan Pertanian; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Pertanian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penyuluh Pertanian yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Penyuluh Pertanian wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Penyuluh Pertanian Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia; b. 6 (enam) bagi Penyuluh Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan c. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
