PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Bagi Penyuluh Pertanian yang akan naik jenjang jabatan menjadi Penyuluh Pertanian ahli utama berijazah paling rendah magister bidang pertanian atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
