Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Pertanian Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Pertanian Mahir. (2) Penyuluh Pertanian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya. (4) Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
