Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Penyuluh Pertanian Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh Pertanian Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Penyuluh Pertanian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. (6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Instansi Pembina.
