Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j (2) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka
Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori keterampilan.
