Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; f. berijazah paling rendah magister bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama. g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h. memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun; i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan j. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertnian Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
- 60 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian.
