PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
