PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
