Pasal 60
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Perawat yang disebabkan karena: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perawat; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila masa pembebasan sementara yang bersangkutan telah selesai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
