Pasal 58
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perawat dengan pendidikan D-IV (Diploma IV) keperawatan atau Sarjana Keperawatan (S.Kep) menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsionalnya dan dapat diusulkan kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang saat ini diduduki. (2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (3) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melanjutkan dan lulus pendidikan profesi Ners paling lambat 31 Desember 2023. (4) Dalam hal Perawat tidak memiliki ijazah Ners sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perawat yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang saat ini sedang diduduki. (5) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan.
