Pasal 57
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perawat kategori keterampilan dengan pendidikan dibawah D-III (Diploma III) Keperawatan melaksanakan tugas pada jenjang jabatan Perawat kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan yang saat ini sedang diduduki. (2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (3) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah D-III (Diploma III) Keperawatan paling lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perawat yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
